KSM melarang campur tangan pihak ketiga dalam urusan permohonan pekerja asing
PUTRAJAYA 9 Okt - Kementerian Sumber Manusia (KSM) melarang campur tangan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah-masalah berkaitan dengan permohonan pekerja warga asing yang dihadapi oleh para majikan di negara ini.










